Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Mudik Dilarang, Luhut Tegaskan Tak Tutup Akses Jalan Tol

Kompas.com - 21/04/2020, 15:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang mudik dan akan efektif per 24 April 2020.

Namun, menurut Pelaksana tugas sementara Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk akses jalan tol dipastikan tidak akan ditutup. Akses jalan tol masih dibuka untuk angkutan logistik, tenaga kesehatan, dan orang yang bergerak di jasa perbankan.

"Kami bersama jajaran Kementerian Perhubungan dan segala kementerian terkait akan segera melakukan langkah-langkah teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," jelasnya dalam konfrensi video, di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Seperti diketahui, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat khususnya untuk wilayah Jabodetabek. Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.

Baca juga: BPJT: Jalan Tol Tidak Ditutup, tetapi...

Atas dasar itu pemerintah memutuskan untuk melarang mudik pada tahun ini. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan melarang transportasi umum maupun pribadi untuk bergerak antar daerah apabila mudik dilarang.

"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor yang mudik," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, Kemenhub berencana menutup jalan tol. "Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," kata Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com