Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Bisa Diperpanjang hingga 2022

Kompas.com - 21/04/2020, 17:01 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memperpanjang alokasi anggaran untuk penanganan pagebluk yang diakibatkan oleh pandemi virus corona (covid-19).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, bisa saja pemerintah bakal melanjutkan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi hingga tahun 2022.

“Pemerintah reform di bidang kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial. Sehingga, pemerintah lihat penanganan ini tidak hanya diarahkan ke 2020, 2021, kemungkinan bisa sampai 2022," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam video conference, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Angin Segar di Kala Pandemi, Furnitur Karang Anyar Tembus Ekspor ke Swiss

Askolani pun menjelaskan, saat ini pemerintah tengah dalam proses penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Rencananya, RAPBN 2021 tersebut akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei mendatang.

"Pemerintah sudah melihat satu paket bahwa penanganan dampak Covid-19, bukan hanya kami antisipasi di 2020 tapi kemudian bahkan ke 2021 pun sudah juga dipertimbangkan pemerintah bahwa dukungan ini ada yang dilanjutkan," kata dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani Covid-19.

Baca juga: Anggaran Penanganan Corona Perlu Ditambah, Uangnya dari Mana?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com