Rinciannya, insentif bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun, dan perpajakan dan stimulus KUR sebesar Rp 70,1 triliun.
Mayoritas tambahan anggaran diarahkan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM yakni Rp 150 triliun.
Dengan besaran anggaran tersebut, defisit anggaran pemerintah tahun ini diperkirakan akan mencapai 5,07 persen.
Baca juga: Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku per April 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun melonggarkan defisit anggaran di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sampai 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Maka di Perppu itu kalau kita lihat peningkatan defisit di atas 3 persen itu diharapkan akan bisa kami kendalikan sampai penurunan secara gradual di 2022, kemudian 2023 defisit kami bisa kendalikan di bawah 3 persen dari PDB," ucapnya.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku mulai 24 April 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.