Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chatib Basri: 6 Bulan ke Depan Banyak Perusahaan Tak Mampu Bayar Utang ke Bank

Kompas.com - 21/04/2020, 17:07 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemik virus corona (Covid-19) yang merupakan krisis kesehatan mulai memberikan dampak kepada sektor riil dan perekonomian. Pembatasan aktivitas di luar rumah turut berpengaruh pada kemampuan perusahaan untuk melakukan kegiatan produksi.

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri pun mengatakan, banyak perusahaan yang dalam tiga hingga enam bulan ke depan tak lagi mampu untuk membayarkan kreditnya kepada perbankan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut tengah berada dalam kondisi keuangan yang tertekan.

"Reaksinya, bank akan stop kreditnya. Kalau stop kredit yang terjadi kredit line akan terhenti," ujar Chatib dalam virtual conference, Selasa (21/4/2020).

Jika kondisi tersebut terjadi, maka perusahaan mau tak mau harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran tak mendapatkan aliran modal dari perbankan.

Baca juga: Chatib Basri Prediksi Ekonomi RI Masuk Fase yang Berat di Kuartal II 2020

Untuk itu, menurut Chatib pemerintah harus mendorong perbankan agar tetap menyalurkan kreditnya.

"Maka yang wise bank harus terus ajukan kredit," ujar Chatib.

Sebenarnya, pemerintah telah berupaya untuk mendorong keberlanjutan penyaluran kredit perbankan dengan imbauan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman.

Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Menurut dia, campur tangan pemerintah agar perusahaan bisa terus mendapatkan kucuran kredit dari pemerintah sebenarnya telah tertuang dalam Perppu No. 1 tahun 2020 yang dikeluarkan dalam rangka menangani pandemi.

"Dalam hal ini pemerintah harus terlibat, di Perppu sebenarnya sudah dijelaskan, pemerintah bisa memberikan bantuan ke perbankan dalam bentuk penempatan, investasi pemerintah dan guarantee (jaminan) dalam bentuk belanja," jelas Chatib.

"Jadi bisa melalui mekanisme belanja atau mekanisme pembiayaan karena kalau itu diberhentikan akan repot,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com