JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Communications and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Dwimawan Heru mengatakan, pihaknya siap melaksanakan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Meskipun akses jalan tol hanya boleh dilintasi oleh kendaraan sektor atau jasa tertentu, namun Jasa Marga masih membahas skema penerapannya.
"Untuk teknisnya kami akan koordinasi dan bekerja sama dengan Kemenhub dan Kepolisian untuk menerapkan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol sesuai kebijakan pemerintah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Meski Mudik Dilarang, Luhut Tegaskan Tak Tutup Akses Jalan Tol
Selain itu, Jasa Marga beserta jajaran terkait tengah mengupayakan langkah-langkah persiapan lalu lintas dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk membantu penegakan hukum dengan menyiapkan dukungan personel dan sarana perlengkapan lalu lintas dalam rangka pembatasan," ujarnya.
Perlu diketahui, pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku mulai 24 April 2020
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.
Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.