Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Pinjaman Online Beri Keringanan Kredit? Ini Tanggapan AFPI

Kompas.com - 21/04/2020, 18:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wabah virus corona (Covid-19) membuat pemerintah memberikan beragam stimulus dan meminta perbankan/perusahaan leasing untuk merestrukturisasi kredit.

Aturan mnegenai restrukturisasi kredit pun telah diatur melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.

Lantas, bagaimana dengan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online melalui aplikasi?

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, ada perbedaan bisnis model antara pinjol dengan perbankan dan perusahaan leasing. Perbedaan model bisnis juga mempengaruhi kualitas restrukturisasi kredit.

Baca juga: UMKM Ingin Ajukan Keringanan Kredit ke Fintech? Ini Kriterianya

Fintech, yang merupakan perantara antara peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) tidak bisa serta merta memberikan relaksasi seperti perbankan.

Fintech hanya sebuah perantara, bukan yang bertindak langsung memberi pinjaman seperti perbankan dan perusahaan multifinance.

"Kalau ditanya customer, customer kami itu ada borrower dan lender. Lender pun ada lender individu ada lender institusi. Ini uniknya di fintech P2P. Di tengah-tengah adalah platform, bertugas memeriksa, memberi peringkat, menjadi perantara, dan memproses operasional," kata Kuseryansyah dalam konferensi video, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, bank bisa bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman dan proses kerjanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbankan. Ini membuatnya bisa dengan mudah memberikan restrukturisasi kredit.

Sedangkan fintek yang pemberi pinjamannya bukan dari lembaga keuangan tidak bisa diatur dalam kewenangan OJK. Pemberian restrukturisasi tentu akan lebih menantang.

"Fintek itu decision ada di lender. Kalau lendernya lembaga keuangan boleh dikatakan proses restrukturisasi berjalan lebih mudah, karena lembaga keuangan sudah terbiasa dan sudah ada regulasi. Tapi kalau bukan lembaga keuangan, mereka bukan dalam yurisdiksi yang bisa diatur oleh OJK," terang dia.

Baca juga: Mitigasi Dampak Corona, Fintech Modalku Siapkan 3 Langkah

Kuseryansyah mengaku, hal ini memang menjadi tantangan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Tantangan ini bisa menjadi peluang untuk menentukan skema yang baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman.

"Ini challenge (tantangan) buat kami bagaimana mengelola restrukturisasi ke lender individual. Kondisi sekarang merupakan suatu peluang bagi kami untuk bisa mendefinisikan skema-skema yang baik untuk melayani 2 hal, dari sisi lender dan borrower. Kami sangat intens mengelola ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com