Hal yang sama berlaku untuk tunjangan guru. Pemerintah juga memangkas anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.
Penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.
Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah sisa tahun anggaran 2019.
Baca juga: Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Bisa Diperpanjang hingga 2022
Sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah Rp 2,98 triliun. Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi.
"Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud," ujar Prima.
Baca juga: Chatib Basri: 6 Bulan ke Depan Banyak Perusahaan Tak Mampu Bayar Utang ke Bank
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.