Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN.
“Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.
Langkah Erick Thohir ini nampaknya disambut positif oleh perusahaan BUMN. Misalnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, hal tersebut merupakan empati BUMN untuk mendukung pemerintah bersama-sama melawan virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Baca juga: Luhut Soal Larangan Mudik: Sudah Cukup Kita Ambil Risiko
"Bank Mandiri merespons ini positif karena ini kebijakan yang baik sebagai empati BUMN untuk Indonesia, mendukung program pemerintah menangani penyebaran virus corona dan membantu masyarakat Indonesia yang terdampak yang membutuhkan," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Rully mengatakan, Bank Mandiri sendiri telah membuat program untuk menyisihkan sebagian gajinya kepada masyarakat terdampak virus corona. Pada tahap awal, donasi diberikan kepada 1.000 orang dengan nilai bantuan Rp 750.000 per bulan.
Penyisihan gaji dilakukan selama 3 bulan. Penerima bantuan merupakan masyarakat yang tidak memiliki pendapatan tetap dan kehilangan penghasilan.
Baca juga: BUMN Farmasi akan Gandeng Perusahaan China untuk Produksi Vaksin Corona
Di antaranya, tukang parkir, pengemudi kendaraan umum, pedagang kaki lima, tenaga harian lepas, pemulung dan pengangkut sampah yang tersebar di wilayah Indonesia dengan fokus DKI Jakarta.
Tak hanya Bank Mandiri, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) juga melakukan hal yang serupa.
Direktur Utama BTN Pahala N Mansury mengatakan, langkah tersebut mesti didukung karena kondisi pandemi virus corona (Covid-19) akan mempengaruhi perbankan. Sehingga manajemen mesti memantau terus kondisi perusahaan.
“Saya rasa sudah selayaknya manajemen juga concern bagaimana biaya dan cashflow dapat dihemat dengan sebaik-baiknya,” ujar Direktur Utama BTN Pahala N Mansury kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Pangkas Dana BOS dan Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.