Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Gaji Rp 51 Juta Sebulan, Ini Tugas Staf Khusus Milenial Jokowi

Kompas.com - 22/04/2020, 11:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo tengah mendapat sorotan dari berbagai pihak. Terbaru, yakni mundurnya Adamas Belva Syah Devara usai perusahaan miliknya ditunjuk sebagai penyelenggara pelatihan online Kartu Prakerja yang menjadi polemik.

Belva Devara berkali-kali menjelaskan, penunjukan Ruangguru lewat Skill Academy sebagai mitra pelatihan sesuai dengan prosedur. Pemilihan Skill Academy di Prakerja tidak ada kaitannya dengan posisinya saat itu sebagai Stafsus Milenial.

Berikutnya, ada Andi Taufan Garuda Putra yang mendapatkan kritik lantaran mencatut kop surat Sekretariat Kabinet untuk menyurati camat di seluruh Indonesia dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kemendes PDTT.

Dalam suratnya tersebut, Andi Taufan meminta camat membantu perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dalam edukasi lapangan ke masyarakat desa dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) puskesmas.

Baca juga: Profil Amartha, Perusahaan Milik Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda

Sebelum polemik Andi Taufan dan Belva Devara, Staf Khusus Milenial lain yang pernah tersandung masalah yakni Billy Mambrasar terkait jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden di profil LinkedIn-nya yang setara dengan menteri.

Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Milenial akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta. Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Baca juga: Perjalanan Karier Belva Devara, CEO Ruangguru yang Mundur dari Stafsus Presiden

Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya. Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.

Tugas Stafsus Milenial Jokowi

Diberitakan harian Kompas, 23 November 2019, Presiden Jokowi mengatakan, pengangkatan generasi milenial sebagai staf khusus ini dilakukan karena pemerintah butuh gagasan-gagasan segar dan inovatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

iPhone 15 Segera Rilis di Indonesia, Distributor Resmi Siapkan Ini

iPhone 15 Segera Rilis di Indonesia, Distributor Resmi Siapkan Ini

Spend Smart
Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Industri Tekstil di Jabar Terancam Setop Produksi, Imbas Predatory Pricing di Social Commerce

Whats New
Situs Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Susah Diakses, KCIC: Bukan Eror...

Situs Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Susah Diakses, KCIC: Bukan Eror...

Whats New
Lowongan Kerja PT Angkasa Pura untuk Lulusan SMA hingga D3, Ini Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja PT Angkasa Pura untuk Lulusan SMA hingga D3, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di BCA hingga BNI

Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di BCA hingga BNI

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
IHSG Awal Sesi Naik Tipis, Rupiah Melemah

IHSG Awal Sesi Naik Tipis, Rupiah Melemah

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 1.000, Simak Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam 1 Gram Turun Rp 1.000, Simak Daftar Lengkapnya

Whats New
Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2023

Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2023

Whats New
Manfaat Dana Darurat untuk Pensiunan dan Cara Mengumpulkannya

Manfaat Dana Darurat untuk Pensiunan dan Cara Mengumpulkannya

Earn Smart
Dorong Perkembangan Bisnis Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Cara Berjualan Favorit

Dorong Perkembangan Bisnis Penjual Lokal dan UMKM, Fitur Shopee Live Jadi Pilihan Cara Berjualan Favorit

Work Smart
Keuntungan dan Kerugian Menaikkan Limit Kartu Kredit, Apa Saja?

Keuntungan dan Kerugian Menaikkan Limit Kartu Kredit, Apa Saja?

Spend Smart
'Janji Manis' Bacapres dan Bacawapres yang Berpotensi Bikin APBN Bengkak

"Janji Manis" Bacapres dan Bacawapres yang Berpotensi Bikin APBN Bengkak

Whats New
Beri Jaminan Penyediaan Pupuk Nonsubsidi, Petrokimia Gresik Klaim Bantu 21.403 Petani

Beri Jaminan Penyediaan Pupuk Nonsubsidi, Petrokimia Gresik Klaim Bantu 21.403 Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com