Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12.062 Perusahaan Ajukan Keringanan Pajak Karyawan ke DJP

Kompas.com - 22/04/2020, 12:39 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga 21 April 2020 terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 9.610 perusahaan disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21 dengan 2.452 sisanya ditolak.

"Yang ditolak karena KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)nya belum cocok atau yang bersangkutan belum sampaikan SPT Tahunan tahun 2018. Karena SPT 2018 itu yang jadi basis untuk menentukan KLU," jelas Suryo dalam video conference, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Insentif Pajak di Tengah Virus Corona Jadi Angin Segar Dunia Usaha?

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK Nomor 23 Tahun 2020 memberikan insentif pajak untuk wajib pajak (WP) terdampak wabah virus Corona.

Adapun insentif yang diberikan adalah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat. Aturan ini berlaku dari April sampai September 2020.

Suryo pun mengatakan, secara keseluruhan terdapat 20.018 permohonan yang diajukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas keringanan perpajakan.

Secara lebih rinci, selain PPh Pasal 21 untuk PPh Pasal 22 impor ada 3.557 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.905 dan 652 yang ditolak. Sedangkan untuk PPh Pasal 23 sudah ada 53 permohonan dan seluruhnya disetujui oleh otoritas pajak nasional.

Sedangkan untuk PPh Pasal 25, tercatat ada 4.346 permohonan yang asuk ke DJP. Dari data tersebut yang disetujui sebanyak 2.816 dan yang ditolak sebanyak 1.530.

Baca juga: Pelaku Usaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak secara Online, Simak Caranya

Namun demikian, Suryo tak memberikan penjelasan secara lebih detil mengenai banyaknya karyawan sekaligus sektor-sektor perusahaan yang mengajukan permohonan keringanan perpajakan.

"Jumlah pekerja serta sektor apa, akan direkalkulasi dulu karena belum dilakukan analisa," ujar Suryo

"Mereka baru mengajukan permohonan melalui sistem nanti akan lihat akhir bulan sepertui apa secara lebih spesifik," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com