Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak hingga Maret 2020 Baru 14,7 Persen dari Target

Kompas.com - 22/04/2020, 14:59 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan penerimaan pajak pada periode Januari hingga Maret 2020 sebesar Rp 241,61 triliun.

Angka ini setara 14,71 persen dari target APBN 2020 yang mencapai Rp 1.642,57 tirliun.

Adapun jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 2020 0 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN 2020 yang sebesar Rp 1.254,11 triliun, realisasi hingga Maret mencapai 19,27 persen.

Baca juga: Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp 10,4 Triliun

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pihaknya masih mewaspadai kondisi perekonomian tahun ini yang mengalami gejolak akibat pandemik virus corona (Covid-19).

"Kami masih sangat waspada untuk kondisi ekonomi setelah Maret 2020. Kami belum bisa prediksi secara menyeluruh tapi kita waspadai betul terhadap efek penerimaan pajak 2020," kata dia dalam konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu, pertumbuhan penerimaan pajak dari Januari hingga Maret 2020 mengalami kontraksi hingga 2,47 persen.

Angka tersebut jauh di bawah pertumbuhan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 1,31 persen.

Baca juga: 12.062 Perusahaan Ajukan Keringanan Pajak Keryawan ke DJP

Meski demikian, Suryo mengaku, untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini, terutama di tengah mewabahnya Covid-19, strategi yang dipegangnya masih mengacu dengan strategi yang telah ditetapkan sebelumnya, terutama berdasarkan rencana strategis 2020-2024.

"Kami strict pada konteks renstra (rencana strategis) kami 2020-2024. Intinya kami secara garis besar bagaimana kami memperluas basis pajak," tuturnya.

Dalam strategi tersebut, untuk menciptakan penerimaan pajak yang optimal maka DJP melakukan perluasan basis pajak.

Perluasan basis pajak ditempuh dengan cara meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang tinggi dan pengawasan maupun penegakkan hukum yang berkeadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com