Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perluas Cakupan Stimulus Perpajakan ke 18 Sektor

Kompas.com - 22/04/2020, 16:16 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperluas jangkauan insentif perpajakan kepada 18 sektor usaha. Jumlah tersebut lebih banyak dari yang disampaikan Mengeri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan pers APBN KiTa beberapa waktu lalu.

Beberapa sektor yang ditambahkan di antaranya adalah sektor pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah dan aktivitas remidiasi; pengangkutan dan pergudangan; penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minuman; informasi dan komunikasi hingga sektor real estate.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penambahan sektor-sektor tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Jumlah KBLI dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang lalu ada 440 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif. Sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: 12.062 Perusahaan Ajukan Keringanan Pajak Keryawan ke DJP

Sama seperti 19 sektor yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas berupa insentif perpajakan, sebanyak 18 sektor itu akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, pemerintah juga bakal membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku UMKM selama enam bulan ke depan. Stimulus tersebut akan diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 0,5 persen.

Adapun Sri Mulyani menambahkan total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tambahan 18 sektor itu termasuk untuk UMKM sebesar Rp 35,3 triliun. Anggaran ini sudah termasuk dalam tambahan belanja yang sebesar Rp 405,1 triliun dalam APBN 2020.

"Ini hampir seluruh sektor dalam perekonomian kita mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasi akan mencapai Rp 35,3 triliun plus untuk yang UMKM pajaknya ditanggung pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Penanganan Covid-19

Berikut 18 sektor industri tambahan yang akan diberi fasilitas stimulus perpajakan:

1. Pertanian, kehutanan dan perikanan.

2. Pertambahangan dan penggalian

3. Industri pengolahan

4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin

5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi

6. Konstruksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com