Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunjukkan 8 Mitra Kartu Prakerja Tuai Polemik, Ini Kata Pemerintah

Kompas.com - 22/04/2020, 19:17 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, terdapat delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra program Kartu Prakerja.

Ke delapan platform tersebut adalah Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Banyak pihak yang kemudian mempertanyakan proses kerja sama antara pemerintah dengan kedelapan mitra tersebut.

Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, sebelum akhirnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU), pemerintah telah terlebih dahulu melakukan pembahasan dengan delapan platform digital tersebut.

Saat itu, Project Management Office (PMO) atau manajemen pelaksana Kartu Prakerja belum terbentuk.

"Saat itu diskusi dipimpin oleh Kemenko (Perekonomian) dan KSP (Kantor Staf Presiden). Manajemen Pelaksana baru dibentuk 17 Maret," jelas Panji beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pak Presiden, Kartu Prakerja Butuh Evaluasi

"Keputusan untuk saling bekerja sama diambil tanggal 20 Maret saat bersama-sama menandatangani nota kesepahaman," jelas dia.

Panji pun enggan memberikan penjelasan lebih detil mengenai keputusan pemerintah hingga akhirnya ke delapan platform tersebutlah yang diajak bekerja sama.

Dia hanya mengatakan, baik pemerintah maupun platform yang saat ini telah menjadi mitra bersama-sama dalam merealisasikan program Kartu Prakerja.

Selain itu, Panji pun menyebutkan, manajemen pelaksana juga membuka peluang bagi platform lain untuk bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam program Kartu Prakerja.

"Itu bersama-sama, delapan itu bisa dievaluasi kinerjanya dan kerja sama pun bisa dihentikan. Bentuknya adalah kerjasama jadi tidak ada penunjukan," ujar dia.

Di dalam pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan, platform digital yang ingin turut serta dalam program Kartu Prakerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki cakupan layanan minimal berskala nasional;

b. memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai dan dapat mendukung Program Kartu Prakerja;

c. memiliki portal, situs atau aplikasi daring melalui internet yang digunakan untuk fasilitasi Program Kartu Prakerja; dan

d. memiliki kerja sama dengan Lembaga Pelatihan yang memiliki program pelatihan berbasis Kompetensi Kerja.

Baca juga: Profil East Ventures, Perusahaan di Balik Meroketnya Bisnis Ruangguru

Sebagai informasi, Permenko tersebut diundangkan pada 27 Maret 2020. Sementara, penandatanganan kerja sama antara pemerintah dengan platform digital mitra Kartu Prakerja dilakukan pada 20 Maret 2020.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk platform digital yang dikelola swasta harus berbadan hukum Perseroan Terbatas dan memiliki izin usaha.

Dalam proses kerja sama, penanggung jawab Platform Digital wajib melampirkan NPWP Perusahaan, akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, dokumen data dukung lainnya yang dipandang perlu.

Baca juga: Sederet Kursus Bahasa Inggris Bagi Ojol di Kartu Prakerja, Harganya Mulai Rp 500.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com