Sementara di dalam pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan, platform digital yang ingin turut serta dalam program Kartu Prakerja harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Sebagai informasi, Permenko tersebut diundangkan pada 27 Maret 2020. Sementara, penandatanganan kerja sama antara pemerintah dengan platform digital mitra Kartu Prakerja dilakukan pada 20 Maret 2020.
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk platform digital yang dikelola swasta harus berbadan hukum Perseroan Terbatas dan memiliki izin usaha.
Baca juga: Bayar Rp 1 Juta, Ini Pelatihan Online Kartu Prakerja yang Disediakan Ruangguru
Dalam proses kerja sama, penanggung jawab Platform Digital wajib melampirkan NPWP Perusahaan, akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, dokumen data dukung lainnya yang dipandang perlu.
Dalam program Kartu Prakerja 2020, pemerintah memberikan biaya sebesar Rp 3.550.000 untuk membayar biaya pelatihan (kursus) dan insentif bagi pesertanya. Dana tersebut akan ditransfer lewat rekening atau dompet digital (e-wallet).
Pagu untuk membayar pelatihan ditetapkan sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk insentif, terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2.400.000).
Lalu, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei (Rp 150.000). Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.
Baca juga: Perjalanan Karier Belva Devara, CEO Ruangguru yang Mundur dari Stafsus Presiden
Jika telah menerima dana tersebut di rekeningnya, maka peserta Kartu Pekerja bisa memilih pelatihan atau kursus yang disediakan secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.