Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Berisiko Kehilangan Pendapatan Bea Masuk Lebih dari Rp 67 Miliar

Kompas.com - 23/04/2020, 10:48 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, akibat pandemik virus corona (Covid-19), otoritas kepabeanan berisiko kehilangan penerimaan dari pos bea masuk hingga lebih dari Rp 67 miliar.

Hilangnya penerimaan negara ini lantaran pemerintah menetapkan pembebasan perpajakan terhadap barang impor yang digunakan untuk penanganan corona.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.

Baca juga: Bea Cukai Batalkan Lelang 21.000 Masker N95

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, hingga 19 April 2020 nilai impor barang terkait penanganan Covid-19 sudah mencapai Rp 762,68 miliar. Dari jumlah tersebut, nilai pembebasan perpajakannya mencapai Rp 170,9 miliar.

"Dari 13 Maret sampai 19 April nilai pembebasan ada Rp 170,9 miliar, dari angka itu Bea Masuk nya Rp 67,2 miliar," ujarnya saat teleconference, Rabu (22/4/2020).

Secara lebih rinci, nilai pembebasan perpajakan tersebut terdiri dari pembebasan bea masuk sebesar Rp 67,23 miliar, pembebasan PPN dan PPnBM sebesar Rp 82,9 miliar dan pembebasan pungutan PPh 21 sebesar Rp 20,69 miliar.

Adapun barang-barang yang dibebaskan bea masuknya tersebut adalah kelompok Hand Sanitizer dan produk mengandung desinfektan, test kit dan reagent laboratorium, virus transfer media, serta obat dan vitamin.

 

Baca juga: Lawan Corona, Pemerintah Bebaskan Cukai Bahan Baku Hand Sanitizer

Selain itu ada juga peralatan medis seperti ventilator, swab hingga termometer serta alat pelindung diri (APD) mulai dari masker hingga sarung tangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, fasilitas dalam PMK 34 ini diberikan secara meluas tidak hanya untuk pemerintah daerah, pusat dan BLU saja. Tapi sekarang bisa dinikmati juga oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan impor alat kesehatan.

"Sebelumnya, terbatas pada tujuan non komersil maka PMK 34 ini kami berikan pembebasan termasuk ke tujuan komersil. Misalkan importir umum impor APD untuk dijual di pasar. Pemerintah beri relaksasi tambahan dengan harapan, harga di pasar kalau memang ada yang beli, relatif bisa ditekan dan terjangkau oleh masyarakat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com