Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penutupan Tol Layang Japek, Jasa Marga Lapor Menteri PUPR

Kompas.com - 23/04/2020, 11:46 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Communication dan Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, akan menutup akses jalan Tol Layang Elevated Jakarta-Cikampek (Japek).

Hal ini menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia per hari ini (23/4/2020), dengan perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.

"Saat ini kami kami sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Ini Alasan Jalan Tol Layang Japek Tak Boleh Dilintasi dengan Kecepatan di Atas 80 Km Per Jam

Dwimawan menjelaskan, penutupan akses Tol Layang Japek rencananya akan diberlakukan mulai esok hari (24/4/2020), sesuai keputusan Presiden Joko Widodo terkait ketegasan larangan mudik.

"Informasi yang kami terima dari Kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat, pukul 00.00 WIB. Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya akan membantu operasional Kepolisian untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. 

"Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini. Kami iimbau agar beraktivitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19," sebutnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, PT KAI Batalkan Operasional KA Jarak Jauh dan Lokal Mulai Esok

Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan larangan mudik yang sebelumnya hanya sekadar imbauan. Larangan mudik ini akan diberlakukan mulai 24 April 2020, serta ada sanksi yang diterapkan bagi masyarakat nekat mudik pada 7 Mei 2020.

Larangan mudik ini bertujuan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," katanya.

Baca juga: Fakta-fakta Larangan Mudik, Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com