Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Mudik, Begini Cara Refund 100 Persen Tiket KAI via Online

Kompas.com - 23/04/2020, 13:06 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah.

Dengan adanya larangan tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan keluar atau masuk wilayah zona merah virus corona, baik menggunaan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Merespon keputusan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap melakukan pengembalian dana atau refund 100 persen tiket kereta api.

Baca juga: Mudik Dilarang, PT KAI Batalkan Operasional KA Jarak Jauh dan Lokal Mulai Esok

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, refund 100 persen ini berlaku untuk tiket jadwal keberangkatan sampai dengan 4 Juni 2020.

"Khusus untuk kondisi saat ini refund 100 persen. Jika dalam kondisi normal, kalau penumpang membatalkan pesanan tiketnya dikenakan bea sebesar 25 persen dari bea tiket," ujar Joni kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Bea tiket yang dibatalkan baru akan ditransfer setelah 30 hari sejak permohonan pembatalan tiket.

Dalam rangka menerapkan physical distancing, KAI siap memfasilitasi refund tiket secara online. Refund tiket secara online dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access.

Baca juga: KAI Perpanjang Pengembalian 100 Persen Pembatalan Tiket hingga 4 Juni 2020

Berikut langkah melakukan refund tiket kereta api secara online melalui aplikasi KAI Access.

  1. Pada halaman beranda KAI Access, pilih menu Pembatalan
  2. Pilih salah satu tiket KA yang akan dibatalkan
  3. Pada halaman detail tiket, pilih menu pembatalan
  4. Pilih penumpang yang akan dibatalkan dan isi data akun bank untuk pengembalian dana
  5. Pengembalian dana akan diberikan 100 persen, meskipun secara tampilan terdapat biaya pembatalan 25 persen
  6. Setelah proses pembatalan selesai, periksa tiket yang telah dibatalkan pada riwayat halaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com