Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Penunjukan 8 Mitra Kartu Prakerja

Kompas.com - 23/04/2020, 16:10 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam pemilihan platform digital yang memberikan pelatihan dalam program Kartu Prakerja.

Adapun kedelapan platform digital yang akan memberikan pelatihan, yakni Ruangguru, Maubelajarapa, Sekolah.mu, Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, Kemenaker dan Pijar Mahir.

“Kita coba menganalisis sejauh mana pelaksanaan Kartu Prakerja tidak menimbulkan persaingan (usaha tidak sehat) yang jadi wilayah KPPU,” ujar Direktur Advokasi KPPU Ahmad Hakim Pasaribu dalam konferensi video dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Penunjukkan 8 Mitra Kartu Prakerja Tuai Polemik, Ini Kata Pemerintah

Hakim menyampaikan, KPPU akan mengirimkan surat ke pemerintah dan manajemen pelaksana (PMO) Kartu Prakerja terkait mekanisme pemilihan kedelapan platform tersebut.

“Bagaimana mekanisme penunjukan 8 platform tersebut. Jangan sampai penunjukan ini tidak jelas mekanismenya," ujar Hakim.

"Seharusnya prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dikedepankan untuk memberi ruang partisipasi publik untuk memberi jasa yang sama," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih menambahkan, pelaksanaan program Kartu Prakerja memakan biaya Rp 5,6 triliun.

Baca juga: Ingat, Insentif Kartu Prakerja Bisa Cair Setelah Selesaikan Pelatihan

Atas dasar itu, dia menilai KPPU perlu berperan untuk mengawasi pelaksanaannya.

“KPPU mendorong kegiatan tersebut memegang prinsip pesaingan usaha yang sehat. Nanti kita lihat, misalnya bagaimana (penunjukan) 8 aplikator tersebut, bagaimana mekanismenya, apakah sudah sesuai atau belum,” ucap dia.

Sebelumnya, keterlibatan delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah untuk merealisasikan program Kartu Prakerja menuai polemik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com