Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Penunjukan 8 Mitra Kartu Prakerja

Kompas.com - 23/04/2020, 16:10 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Pasalnya, kedelapan platform tersebut telah digandeng pemerintah sebelum payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan juga Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja diundangkan pada 26 Februari 2020.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, tidak ada proses tender maupun penunjukkan dari pihak pemerintah kepada kedelapan platform digital yang kini menjadi mitra Kartu Prakerja.

"Kerja sama dimulai setelah Permenko diterbitkan, kami telah menyelesaikan perjanjian kerja sama. Jadi bukan penunjukkan, dan delapan ini hanya tahap awal karena harus mulai di situasi darurat, harus segera beri bantuan ke masyarakat," ujar Panji dalam video conference, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Ada Dua Startup Unicorn Tolak Jadi Mitra Kartu Prakerja

Penandatanganan kerja sama (MoU) antara platform dengan pemerintah dan manajemen pelaksana (PMO) dilakukan pada 20 Maret 2020.

Adapun penandatanganan kerja sama antara pemerintah dengan platform digital mitra Kartu Prakerja dilakukan pada 27 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com