Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Selidiki Dugaan Pelanggaran dalam Penunjukan 8 Mitra Kartu Prakerja

Kompas.com - 23/04/2020, 16:10 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam pemilihan platform digital yang memberikan pelatihan dalam program Kartu Prakerja.

Adapun kedelapan platform digital yang akan memberikan pelatihan, yakni Ruangguru, Maubelajarapa, Sekolah.mu, Tokopedia, Bukalapak, Pintaria, Kemenaker dan Pijar Mahir.

“Kita coba menganalisis sejauh mana pelaksanaan Kartu Prakerja tidak menimbulkan persaingan (usaha tidak sehat) yang jadi wilayah KPPU,” ujar Direktur Advokasi KPPU Ahmad Hakim Pasaribu dalam konferensi video dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Penunjukkan 8 Mitra Kartu Prakerja Tuai Polemik, Ini Kata Pemerintah

Hakim menyampaikan, KPPU akan mengirimkan surat ke pemerintah dan manajemen pelaksana (PMO) Kartu Prakerja terkait mekanisme pemilihan kedelapan platform tersebut.

“Bagaimana mekanisme penunjukan 8 platform tersebut. Jangan sampai penunjukan ini tidak jelas mekanismenya," ujar Hakim.

"Seharusnya prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan harus dikedepankan untuk memberi ruang partisipasi publik untuk memberi jasa yang sama," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Saragih menambahkan, pelaksanaan program Kartu Prakerja memakan biaya Rp 5,6 triliun.

Baca juga: Ingat, Insentif Kartu Prakerja Bisa Cair Setelah Selesaikan Pelatihan

Atas dasar itu, dia menilai KPPU perlu berperan untuk mengawasi pelaksanaannya.

“KPPU mendorong kegiatan tersebut memegang prinsip pesaingan usaha yang sehat. Nanti kita lihat, misalnya bagaimana (penunjukan) 8 aplikator tersebut, bagaimana mekanismenya, apakah sudah sesuai atau belum,” ucap dia.

Sebelumnya, keterlibatan delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah untuk merealisasikan program Kartu Prakerja menuai polemik.

Pasalnya, kedelapan platform tersebut telah digandeng pemerintah sebelum payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 diundangkan juga Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja diundangkan pada 26 Februari 2020.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan, tidak ada proses tender maupun penunjukkan dari pihak pemerintah kepada kedelapan platform digital yang kini menjadi mitra Kartu Prakerja.

"Kerja sama dimulai setelah Permenko diterbitkan, kami telah menyelesaikan perjanjian kerja sama. Jadi bukan penunjukkan, dan delapan ini hanya tahap awal karena harus mulai di situasi darurat, harus segera beri bantuan ke masyarakat," ujar Panji dalam video conference, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Ada Dua Startup Unicorn Tolak Jadi Mitra Kartu Prakerja

Penandatanganan kerja sama (MoU) antara platform dengan pemerintah dan manajemen pelaksana (PMO) dilakukan pada 20 Maret 2020.

Adapun penandatanganan kerja sama antara pemerintah dengan platform digital mitra Kartu Prakerja dilakukan pada 27 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com