Kemudian, untuk operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi serta pangan.
“Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,” ucap dia.
Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Dewan Pengawas Perum Perhutani
Kendati begitu, Novie memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap dilaksanakan seperti biasa. Lalu, pelayanan bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut cargo.
“Untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan koordinasi baik dengan steakholder terkait maupun dengan Bandara di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik,” kata Novie.
Update: Larangan Mudik, Pesawat Komersil Masih Bisa Angkut Penumpang di Luar Wilayah PSBB