JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Lantas bagaimana bagi masyarakat yang telah terlanjur membeli tiket di periode tersebut?
Kemenhub mengatakan masyarakat bisa melakukan refund ke masing-masing maskapai. Namun, pengembalian pembelian tiket tersebut tak bisa berbentuk uang tunai.
“Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Mulai 7 Mei, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta
Novie menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui aturan tersebut, lanjut Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket. Misalnya dengan penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya.
Selain itu, maskapai juga bisa memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.
“Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.
Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.