Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Simak Fakta-fakta Soal Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 24/04/2020, 07:03 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi tidak boleh keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Ini merupakan bentuk larangan mudik Lebaran 2020 yang diatur oleh pemerintah.

Khusus untuk transportasi darat, aturan ini rencananya akan mulai diterapkan sampai 31 Mei 2020.

Baca juga: Mulai 7 Mei, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Aturan larangan mudik diberlakukan dengan mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut beberapa fakta mengenai larangan mudik yang dihimpun oleh Kompas.com.

1. Jalan tol tidak ditutup

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan, baik jalan tol maupun non-tol tidak akan ditutup. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus logistik antar wilayah.

"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," kata Adita.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, pihaknya bersama Polri melakukan penyekatan di berbagai titik lokasi dengan menempatkan pos pengecekan, untuk mencegah masyarakat nekat mudik keluar atau masuk wilayah zona merah.

Baca juga: Meski Mudik Dilarang, Luhut Tegaskan Tak Tutup Akses Jalan Tol

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penyekatan sudah dilakukan di berbagai jenis jalan nasional.

Bahkan, ia memastikan jalan alternatif atau jalan tikus juga sudah dijaga oleh Kepolisian.

"Pos-pos itu kita buat secara berjenjang. Sudah kita buat di jalan tol, jalan provinsi, bahkan istilahnya jalan tikus sudah dibuat di tingkat kecamatan. Jadi mohon masyarakat mengurungkan niat untuk mudik," ucap Budi.

2. Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup

Meski jalan tol disebut tidak akan ditutup, namun PT Jasa Marga (Persero) Tbk memutuskan untuk menutup ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek, mulai pukul 00.00 WIB hari ini.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kepolisian untuk menutup ruas tol yang diperuntukan kendaraan Golongan I dan Golongan II ini.

Baca juga: Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup

"Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," ujar Heru.

Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com