Lebih lanjut, Heru memastikan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.
Ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terhitung mulai tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan.
"Pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, dimana pada tahap pertama tanggal 24 April hingga 7 Mei, yang melanggar akan diarahkan ke asal perjalanan," tuturnya.
Baca juga: Mulai Besok, Masyarakat Nekat Mudik Akan Disuruh Putar Balik
Setelah itu, mulai tanggal 7 Mei 2020, pemerintah akan memberikan sanksi dan denda penuh kepada masyarakat yang masih mencoba untuk mudik.
"Sampai berakhirnya peraturan yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalan, juga dikenakan sanksi perundang-undangan yang berlaku, juga adanya denda," ujar Adita.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada masyarakat nekat mudik sejak tanggal 7 Mei 2020, akan mengacu kepada aturan tersebut.
Baca juga: Mulai 7 Mei, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta
"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.