Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Simak Fakta-fakta Soal Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 24/04/2020, 07:03 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum dan kendaraan pribadi resmi tidak boleh keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau yang sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Ini merupakan bentuk larangan mudik Lebaran 2020 yang diatur oleh pemerintah.

Khusus untuk transportasi darat, aturan ini rencananya akan mulai diterapkan sampai 31 Mei 2020.

Baca juga: Mulai 7 Mei, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

Aturan larangan mudik diberlakukan dengan mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut beberapa fakta mengenai larangan mudik yang dihimpun oleh Kompas.com.

1. Jalan tol tidak ditutup

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati memastikan, baik jalan tol maupun non-tol tidak akan ditutup. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus logistik antar wilayah.

"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," kata Adita.

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, pihaknya bersama Polri melakukan penyekatan di berbagai titik lokasi dengan menempatkan pos pengecekan, untuk mencegah masyarakat nekat mudik keluar atau masuk wilayah zona merah.

Baca juga: Meski Mudik Dilarang, Luhut Tegaskan Tak Tutup Akses Jalan Tol

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penyekatan sudah dilakukan di berbagai jenis jalan nasional.

Bahkan, ia memastikan jalan alternatif atau jalan tikus juga sudah dijaga oleh Kepolisian.

"Pos-pos itu kita buat secara berjenjang. Sudah kita buat di jalan tol, jalan provinsi, bahkan istilahnya jalan tikus sudah dibuat di tingkat kecamatan. Jadi mohon masyarakat mengurungkan niat untuk mudik," ucap Budi.

2. Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup

Meski jalan tol disebut tidak akan ditutup, namun PT Jasa Marga (Persero) Tbk memutuskan untuk menutup ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek, mulai pukul 00.00 WIB hari ini.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kepolisian untuk menutup ruas tol yang diperuntukan kendaraan Golongan I dan Golongan II ini.

Baca juga: Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup

"Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan," ujar Heru.

Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.

Lebih lanjut, Heru memastikan, Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Polri untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga.

Ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

3. Diminta putar balik

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terhitung mulai tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke asal wilayah keberangkatan.

"Pada tahap awal penerapannya, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, dimana pada tahap pertama tanggal 24 April hingga 7 Mei, yang melanggar akan diarahkan ke asal perjalanan," tuturnya.

Baca juga: Mulai Besok, Masyarakat Nekat Mudik Akan Disuruh Putar Balik

Setelah itu, mulai tanggal 7 Mei 2020, pemerintah akan memberikan sanksi dan denda penuh kepada masyarakat yang masih mencoba untuk mudik.

"Sampai berakhirnya peraturan yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalan, juga dikenakan sanksi perundang-undangan yang berlaku, juga adanya denda," ujar Adita.

4. Berpotensi didenda hingga Rp 100 juta

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif mengatakan, pada penerapan di lapangan, petugas di check point akan berpedoman dengan aturan Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada masyarakat nekat mudik sejak tanggal 7 Mei 2020, akan mengacu kepada aturan tersebut.

Baca juga: Mulai 7 Mei, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta

"Karena ini mengacu UU karantina di situ disebutkan bahwa adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kiringan 1 tahun, itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada plus ditilang,” kata Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com