Sebelumnya Kemenhub melarang penerbangan umum dan charter beroperasi mulai 24 April. Hal itu terkait larangan mudik Lebaran 2020 yang diberlakukan pemerintah.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.
Baca juga: Per Hari ini, 15 Bandara AP I Tak Layani Penerbangan Penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.