Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Edhy Prabowo Selama Corona: Potong Anggaran hingga Izinkan Ekspor Kepiting Bertelur

Kompas.com - 24/04/2020, 12:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan sejumlah langkah untuk antisipasi pelemahan ekonomi di sektor kelautan dan perikanan sekaligus membantu menanggulangi penyebaran virus.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan, pihaknya telah memberikan beragam bantuan kepada para nelayan dan pembudidaya untuk membantu ekonomi masyarakat kelautan.

Bantuan yang diberikan bermacam-macam. Baru-baru ini, pihaknya juga menyerahkan bantuan ke DKI Jakarta dan nantinya ke 47 wilayah di 32 provinsi di Indonesia.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Usul Hapus Kemendag dan Kemenperin untuk Berantas Mafia Impor

Distribusi ke 47 wilayah dilakukan oleh Unit Pelaksana Tugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (UPT-BKIPM).

Adapun pemberian bantuan ke DKI Jakarta sebesar 10 ton dilakukan pada Rabu lalu, (22/4/2020).

"Pemda DKI kami serahkan 10 ton langsung kepada Pak Wakil Gubernur, Pak Riza. Jadi berupa ikan, ikan segar, dan ikan-ikan olahan dalam rangka ikut berpartisipasi melawan Covid-19," kata Edhy dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Ekspor kepiting bertelur

Dalam konferensi, Edhy menyatakan akan memberikan kompensasi kepada para pelaku usaha untuk mengekspor kepiting bertelur selama 3 bulan ke depan.

Dalam kondisi normal, ekspor kepiting bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor diperbolehkan dalam bulan-bulan tertentu, dari tanggal 15 Desember hingga 5 Februari.

Namun akibat wabah virus corona (Covid-19) permintaan dari negara tujuan ekspor kepiting bertelur seperti China dan Hong Kong terhenti pada bulan Desember - Februari.

"Termasuk juga kita memberikan dispensasi pada ekspor kepiting bertelur. Para pelaku usaha minta dispensasi selama 3 bulan ke depan dan langsung kami berikan," kata Edhy.

Edhy mengaku banyak permintaan dari China sejak dispensasi diberikan. Dia menyatakan, hal ini merupakan peluang besar bagi RI untuk meningkatkan ekspor.

"Italia ternyata permintaannya (ekspor hasil laut) meningkat. China yang kita pikir akan me-lockdown ternyata China dengan masukan dari pengusaha, ada permintaan yang sangat tinggi dengan kepiting bertelur yang sudah kita beri dispensasi. Saya pikir peluang besar," ungkap Edhy.

Sebagai informasi, ekspor kepiting bertelur diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 3 beleid menyebutkan, penangkapan maupun pengeluaran kepiting (Scylla spp.) dengan harmonize system code 0306.24.10.00 dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut antara lain, penangkapan atau pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 15 Desember sampai 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Penangkapan dan pengeluaran dapat dilakukan pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Artinya, kepiting bertelur baik hasil tangkapan maupun hasil budidaya dalam periode ini tidak boleh ditangkap maupun dikeluarkan.

Pasal 5 menyebut, ketentuan tersebut dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Sementara dalam pasal 7 ayat (3), bagi yang mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dengan kondisi yang tak sesuai bisa dikenakan sanksi.

Menteri Edhy sendiri beberapa kali menuturkan akan mengubah beragam peraturan menteri sebelumnya, termasuk Permen 56 Tahun 2016 di atas.

"Ini kan sudah dijalankan Ibu Susi tapi ada beberapa yang masih buntu. Ini kita buka, yang baik kita akan teruskan. Salah satu yang buntu itu ya seperti komunikasi dengan nelayan. Nelayan protes dianggap dibiayai. Contoh-contoh itulah kita enggak bisa buka semuanya," ujar Edhy beberapa waktu lalu.

Baca juga: Maling Ikan Kian Marak Saat Covid-19, Langkah Edhy dan Respons Susi

Mudahkan kapal pengangkut ikan

KKP juga memberikan dispensasi tonase kapal angkut untuk mengangkut ikan dari Indonesia Timur sehingga industri pengolahan tetap berjalan.

Mulanya dalam Peraturan Menteri KP Nomor 32 Tahun 2016 kapal yang digunakan untuk usaha pengangkutan ikan hidup dibatasi paling besar 300 GT (dari hasil penangkapan ikan) dan 500 GT (dari hasil budidaya).

"Dalam Permen sedang kita ubah tapi belum muncul permennya. Jadi saya berikan dispensasi karena untuk memudahkan industri pengolahan ikan di Indonesia tetap bergerak," ujar Edhy.

Tingkatkan ekspor

Di tengah pandemi, KKP berusaha meningkatkan ekspor karena kebutuhan protein saat Covid-19 belum mereda masih akan terus dibutuhkan. Untuk itu, ekspor masih jadi andalan dan jadi peluang bagus.

Dia pun mengajak para pelaku usaha di sektor perikanan untuk tetap mengisi peluang ekspor di tengah pandemi.

“Kebutuhan dunia tetap berjalan, terutama untuk pasar retail. Yang berkurang adalah tujuan food service untuk hotel dan restoran. Jadi ini peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor dengan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara,” kata Edhy dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

KKP berupaya untuk memberikan kemudahan logistik. Kelancaran logistik tersebut sangat diperlukan guna memenuhi kebutuhan bahan baku Unit Pengolahan Ikan (UPI) dengan tujuan ekspor.

Bahkan, pihaknya telah mengirim surat permohonan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 agar memberikan jaminan akses keluar dan masuk distribusi input produksi perikanan dan logistik ikan ke berbagai wilayah.

Berbagai kebijakan untuk mendorong ekspor terus diluncurkan, diantaranya menggenjot produksi perikanan tangkap dan budidaya melalui pemberian bantuan benih, bibit, induk, pakan, revitalisasi tambak, sarana rantai dingin dan bakti nelayan kepada pelaku usaha perikanan terdampak covid 19.

Tak hanya itu, Edhy juga telah menyampaikan usulan stimulus kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait tugas dan kewenangannya.

Stimulus tersebut di antaranya pemanfaatan program Sistem Resi Gudang, pembelian produk perikanan oleh BUMN, penurunan tarif kargo udara dan penambahan jumlah layanan kargo, penurunan bea masuk tin plate dan kaleng jadi.

“Serta pasta tomat dam tepung pengental saus sebagai bahan baku industri pengalengan ikan,” ungkap Edhy.

Meningkatnya permintaan ekspor terlihat dari neraca perdagangan hasil perikanan yang meningkat. Pada Maret 2020, neraca perdagangan hasil perikanan meningkat 3,71 persen dibanding Maret 2019.

Secara kumulatif, nilai neraca perdagangan Indonesia sejak Januari hingga Maret 2020 mencapai 1,14 miliar dollar AS. Jumlah ini meningkat 10,50 persen dibanding periode yang sama tahun 2019.

Dirjen PDSPKP, Nilanto Perbowo memaparkan, surplus perdagangan tak terlepas dari nilai ekspor hasil perikanan sebesar 427,71 juta dollar AS pada Maret 2020. Hasil ekspor hasil perikanan mencapai 105.200 ton atau meningkat 15,37 persen pada Maret (mtm).

Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia Januari–Maret 2020 mencapai 1,24 miliar dollar AS atau meningkat 9,82 persen dibanding periode yang sama tahun 2019. Volume ekspor pun meningkat 10,96 persen mencapai 295.130 ton sepanjang Januari - Maret 2020 mencapai 72.440 ton.

Baca juga: Selama Menjabat, Menteri Edhy Baru Tenggelamkan 1 Kapal Ikan Asing

Dua kali potong anggaran

Tercatat selama pandemi, KKP harus 2 kali memotong anggaran. Kali pertama anggaran dipotong Rp 1,1 triliun, kemudian dilanjutkan dengan pemotongan lebih dari Rp 700 miliar.

Secara total, KKP memotong Rp 1,8 triliun lebih. Pemotongan menyisakan pagu anggaran Rp 4,6 triliun.

"Total penghematan anggaran KKP sejauh ini sebesar Rp 1,84 triliun lebih. Pagu yang semula Rp 6,4 triliun menjadi Rp 4,6 triliun," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui keterangan resmi, Kamis (23/4/2020).

Adanya perubahan anggaran membuat pagu di setiap eselon I KKP juga mengalami perubahan, termasuk dana realokasi untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 di sektor perikanan dan kelautan. Realokasi menjadi Rp 362 miliar dari sebelumnya Rp 438 miliar.

Namun Edhy memastikan, pemotongan anggaran ini semata demi meminimalisir dampak ekonomi maupun sosial di tengah masyarakat imbas pandemi.

"Secara prinsip penghematan anggaran ini karena kebutuhan negara yang sangat mendesak saat ini," ujar Edhy.

Melalui anggaran yang tersedia, Edhy dan jajarannya menjamin tetap bekerja secara maksimal. Upaya pengembangan sektor perikanan budidaya tak akan kendor, begitu pun dengan pengawasan kekayaan laut Indonesia dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan.

"Sebagai informasi, kapal pengawas kembali menangkap pelaku illegal fishing berbendara Vietnam, Senin kemarin. Dan ada penangkapan kapal illegal fishing lagi, kami sedang mendata lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Menteri Edhy Izinkan Ekspor Kepiting Bertelur dalam Waktu 3 Bulan ke Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com