PETANG hari kemarin, sebagai bagian dari perkembangan terus meluasnya wabah Covid-19, beredar luas pemberitaan tentang dihentikannya penerbangan sipil komersial di Indonesia.
Penghentian jalur penerbangan sipil komersial tersebut mencakup rute domestik dan juga bagi penerbangan internasional.
Walaupun pemberlakuan tersebut “hanya” akan berlangsung antara tanggal 24 April sampai dengan 1 Juni 2020, tetap saja berita tersebut mengagetkan banyak pihak yang terkait.
Dapat dibayangkan tentang bagaimana nasib maskapai penerbangan yang tengah “babak-belur” kondisinya dalam menghadapi realita ini. Ancaman kebangkrutan sudah berada diambang pintu.
Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
Apabila dicermati pemberitaan dan juga berbagai analisis tentang dunia penerbangan sipil komersial, tanda-tanda akan bangkrutnya maskapai penerbangan sudah banyak menjadi pembicaraan dalam konteks merebaknya wabah Covid-19.
Pemberitaan dunia penerbangan dalam 2 bulan terakhir telah didominasi oleh berita-berita mengenai ancaman insolvency atau kebangkrutan dari perusahaan penerbangan sipil di seluruh dunia.
Fenomena ini diawali dengan menurunnya jumlah penumpang pesawat terbang sipil komersial di hampir seluruh dunia dalam 2 hingga 3 bulan terakhir.
Di Amerika Serikat sendiri, TSA (Transportation Security Administration) mencatat jumlah penumpang pesawat terbang yang bepergian pada tanggal 22 April 2020 tinggal hanya 98.968 orang dibanding dengan 2.254.209 orang pada tanggal yang sama di tahun 2019.
Sebuah penurunan drastis yang menunjukkan tren lebih dari 90 persen.
Pemberitaan di Amerika Serikat juga menyebutkan bahwa 3 Maskapai Penerbangan raksasa Amerika Serikat kini tengah berhadapan dengan situasi yang disebut sebagai “The Worst Cash crisis in history of flight”.
Baca juga: Maskapai Penerbangan Nasional Mulai Rumahkan Karyawan
Sementara itu CAPA (Center for Asia Pacific Aviation) yang bermarkas di Australia mengatakan bahwa hampir semua Airlines di dunia akan segera bangkrut pada bulan Mei 2020 ini, apabila pemerintah tidak melakukan tindakan untuk mencegahnya.
Walau belum dapat mengacu kepada angka resmi dari pihak yang kompeten, akan tetapi banyak perkiraan kasar yang beredar bahwa di Indonesia, penerbangan sipil komersial pun sudah menurun lebih dari 60 persen.
Sebuah kondisi yang mungkin belum pernah dihadapi oleh maskapai penerbangan kita.
Apabila situasi dan kondisi yang berkembang saat ini berkait dengan merebaknya wabah Covid-19 tidak juga mereda atau bahkan meningkat, maka ramalan CAPA yang menyebutkan bahwa seluruh maskapai penerbangan akan bangkrut di bulan Mei, akan menjadi kenyataan.
Pertanyaan yang muncul adalah, lalu bagaimana nasib jaring perhubungan udara nasional di tanah air kita.