Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Covid-19, Larangan Terbang, dan Bangkrutnya Maskapai Penerbangan

Kompas.com - 24/04/2020, 12:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Perkiraan yang paling mungkin terjadi adalah sebuah kondisi di mana maskapai penerbangan sipil komersial akan menjadi lahan yang tidak menarik untuk berbisnis lagi.

Dipastikan tidak ada lagi pengusaha yang tertarik bergiat di bidang angkutan udara komersial karena sama sekali tidak menjanjikan bayangan keuntungan dari aspek apapun juga.

Indonesia sebagai sebuah negara yang luas dan juga berbentuk kepulauan, maka jejaring perubungan udara adalah sebuah “conditio sine quanon”, sesuatu yang harus ada.

Lalu bagaimana?

Jawaban sederhana untuk sementara waktu adalah jejaring perhubungan udara akan berujud sebagai PSO (Public Services Obligation) dan GN (Government Needs).

PSO sebagai kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan masyarakat akan kebutuhan transportasi. GN adalah bentuk dari kebutuhan perhubungan udara yang berkait dengan tata kelola pemerintahan dibidang Adminlog (Adminstrasi Logistik).

Kebutuhan angkutan logistik bahan pokok sembako, dinas personil dan kebutuhan dukungan lain berkait dengan fungsi pemerintahan. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa yang harus melaksanakannya.

Di tahun-tahun awal kemerdekaan, ketika itu pemerintah menugaskan Angkatan Udara menyelenggarakan angkutan udara bagi kebutuhan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan dukungan logistik.

Operasi ini terutama di arahkan ke daerah-daerah terpencil yang terisolasi di pelosok Nusantara.

Ketika itu misi ini dikenal sebagai DAUM, Dinas Angkutan Udara Militer, jauh sebelum Maskapai Perintis Merpati Nusantara Airlines ber-operasi.

Dalam menghadapi situasi dan kondisi yang berkembang belakangan berkait dengan Covid-19, dipastikan Angkatan Udara akan siap untuk melaksanakan tugas suci demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di samping itu tentu saja sebagian armada penerbangan sipil komersial yang masih mampu untuk di dukung oleh pemerintah harus tetap beroperasi dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam misi PSO dan GN tersebut.

Dalam hal ini tentu saja kunci suksesnya adalah kebijakan yang tepat arah dan tiada ada lagi peluang bagi terjadinya tindak laku korupsi.

Ada yang mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tidak mungkin selamanya tepat, namun ketika aspirasi masyarakat tetap didengar, maka ada harapan besar untuk negeri ini.

Mungkin lebih fokusnya adalah sudah harus dihindarkan rangkap jabatan antara Penguasa dan Pengusaha, untuk menghindarkan “conflict of interest”.

Mahatma Gandhi mengatakan bahwa : There is enough for everybody’s need but not for everybody’s greed. Atau Wilfried Mbappe yang bahkan berkata : Corruption kills the Dream of Nation.

Demikianlah, semoga wabah Covid-19 yang menyebabkan larangan terbang atau dihentikannya penerbangan sipil komersial, akan dapat cepat berlalu sehingga dampaknya terhadap dunia penerbangan tidak mengakibatkan maskapai penerbangan menjadi bangkrut.

Di sisi lain dalam menghadapi situasi terburuk, pemerintah memang harus cepat mengambil langkah penyelamatan bagi sistem perhubungan udara nasional untuk kepentingan keberlangsungan negara kesatuan Republik Indonesia.

Kita doakan bersama, Amin.

 

Jakarta , Jumat 24 April 2020

Chappy Hakim

Pusat Studi Air Power Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com