"Kalau OJK kemarin kan batas keringanannya hanya untuk bisnis di bawah Rp 10 miliar. Kalau bus itu kayaknya enggak ada yg murah-murah, ya. Cukup besar," jelas Yayat.
Bisnis penerbangan dan kapal laut pun sama menderitanya. Penerbangan kargo yang tak disertai dengan penerbangan penumpang cukup membuat ongkos kirim membengkak.
Baca juga: Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi hingga 8 Juni 2020
Maskapai dan kapal laut mesti mengembalikan tiket para penumpang yang sudah memesan dari jauh-jauh hari. Penumpang kapal laut juga harus sepi sejak virus corona banyak ditemukan di sejumlah pelayaran.
"Ya (pemerintah berikan stimulus) untuk operator ya utamanya yang perorangan paling terpukul. Jasa-jasa rental dan travel. Ini pelan tapi pasti yang kena bukan hanya sektor transportasi," pungkas Yayat.
Baca juga: Covid-19, Larangan Terbang, dan Bangkrutnya Maskapai Penerbangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.