"Kalau OJK kemarin kan batas keringanannya hanya untuk bisnis di bawah Rp 10 miliar. Kalau bus itu kayaknya enggak ada yg murah-murah, ya. Cukup besar," jelas Yayat.
Bisnis penerbangan dan kapal laut pun sama menderitanya. Penerbangan kargo yang tak disertai dengan penerbangan penumpang cukup membuat ongkos kirim membengkak.
Baca juga: Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi hingga 8 Juni 2020
Maskapai dan kapal laut mesti mengembalikan tiket para penumpang yang sudah memesan dari jauh-jauh hari. Penumpang kapal laut juga harus sepi sejak virus corona banyak ditemukan di sejumlah pelayaran.
"Ya (pemerintah berikan stimulus) untuk operator ya utamanya yang perorangan paling terpukul. Jasa-jasa rental dan travel. Ini pelan tapi pasti yang kena bukan hanya sektor transportasi," pungkas Yayat.
Baca juga: Covid-19, Larangan Terbang, dan Bangkrutnya Maskapai Penerbangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.