Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Rincian Gaji Para "Penasihat" Jokowi: KSP, Wantimpres, hingga Stafsus

Kompas.com - 24/04/2020, 14:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi Staf Khusus Presiden Joko Widodo tengah jadi sorotan publik. Dua stafsus milenial baru-baru ini menyatakan mengundurkan diri. Keduanya yakni Belva Devara dan Andi Taufan Garuda Putra.

Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.

Namun selain stafsus milenial, Jokowi juga memiliki stafsus lain. Di luar Kantor Staf Presiden (KSP), total stafsus Jokowi saat ini berjumlah 12 orang.

Lalu selain stafsus, Jokowi juga mengangkat para penasihat lain yang ditempatkan di posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berjumlah 9 orang.

Baca juga: 3 Perusahaan Stafsus Milenial Jokowi yang Tersandung Kontroversi

Tim pemberi nasihat lain bagi Jokowi yakni Kantor Staf Presiden yang jumlahnya puluhan orang yang terdiri dari deputi, stafsus, dan tenaga profesional.

Lalu, berapa gaji para penasihat Jokowi yang terdiri dari Wantimpres, stafsus, dan KSP:

KSP

Khusus untuk gaji anggota KSP diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Baca juga: LPDB KUKM Bantah Kucurkan Pinjaman ke Perusahaan Stafsus Presiden

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

  1. Deputi Rp 51.000.000
  2. Staf khusus Rp 36.500.000
  3. Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
  4. Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
  5. Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
  6. Tenaga terampil Rp 15.000.000

Wantimpres

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com