Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Baca juga: Perjalanan Karier Belva Devara, CEO Ruangguru yang Mundur dari Stafsus Presiden
Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya. Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.
Berikut daftar Staf Khusus Jokowi:
- Angkie Yudistia - Stafsus bidang disabilitas/Jubir bidang sosial
- Aminuddin Ma'ruf - Stafsus bidang pesantren
- Adamas Belva Syah Devara (mundur)
- Ayu Kartika Dewi
- Putri Indahsari Tanjung
- Andi Taufan Garuda Putra - Stafsus bidang fintech (mundur)
- Gracia Billy Mambrasar - Stafsus bidang urusan Papua
- Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana-Stafsus bidang komunikasi
- Sukardi Rinakit - Penyusun pidato presiden
- Arif Budimanta
- Diaz Hendropriyono - Stafsus bidang sosial
- Dini Shanti Purwono - Stafsus bidang hukum dan perundang-undangan
- Fadjroel Rachman - Jubir presiden
- Anggit Nugroho - Sekretaris pribadi presiden
Tidak hanya Jokowi, Wapres KH Ma'ruf Amin juga memiliki stafsus, jumlah 8 orang antara lain:
- Masduki Baidlowi - Stafsus bidang komunikasi dan informasi
- Muhammad Imam Aziz - Stafsus bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah
- Satya Arinanto - Stafsus bidang hukum
- Sukriansyah S Latief - Stafsus bidang infrastruktur dan investasi
- Robikin Emhas - Stafsus bidang politik dan hubungan antarlembaga
- Mohamad Nasir - Stafsus bidang reformasi birokrasi
- Lukmanul Hakim - Stafsus bidang ekonomi dan keuangan
- Masykur Abdillah-Stafsus bidang umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.