Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Sektor Usaha Tetap Beroperasi Selama PSBB, Perusahaan Mesti Perhatikan Faktor Ini

Kompas.com - 24/04/2020, 14:23 WIB
Kurniasih Budi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sektor usaha tetap beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) dan diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Delapan sektor itu meliputi kegiatan dunia usaha atau organisasi sosial yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat.

Adapun delapan sektor itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan media, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, retail bagi masyarakat, serta industri strategis.

Baca juga: 8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta

 

Selama pemberlakuan PSBB, para pekerja delapan sektor tersebut tetap harus beraktivitas secara profesional.

Berkaitan dengan itu, Chief of Commercial & Omnichannel Bhinneka.Com, Vensia Tjhin, mengatakan perusahaan perlu memperhatikan aset utama yakni pekerja.

"Para karyawan itu kan aset perusahaan," kata Vensia dalam pernyataan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Ilustrasi Covid-19Shutterstock Ilustrasi Covid-19
Bhinneka.com, ia melanjutkan, menggandeng Triasse yaitu perusahaan penyedia layanan teknologi kesehatan bidang diagnosis medik.

Handry Mulyo, Co-Founder dan Chief Strategy Officer Triasse, menjelaskan Triasse menyediakan layanan untuk pelanggan business to business (B2B) baik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun korporasi.

Handry mengatakan, Triasse bisa melakukan pelayanan pengecekan dasar hingga rapid test  corona oleh laboratorium rekanan resmi.

Vensia melanjutkan, kebutuhan pelayanan kesehatan kian tak terelakkan pada masa wabah Covid-19.

Lingkungan kerja Aman

Para pelaku usaha pun dituntut untuk menjaga lingkungan kerja yang nyaman dan menjaga keselamatan karyawannya.

Kerja sama Bhinneka.Com dan Triasse, kata Vensia, khususnya dalam membantu pemerintah menangani pandemi corona meliputi, antara lain menyediakan layanan diagnosa secara daring (online), tes Covid-19, tindakan preventif, dan edukasi pelanggan.

Kemitraan ini juga hadir untuk membantu klien korporasi memenuhi Pasal 8 Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru, maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com