JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) resmi memberlakukan pelarangan mudik lebaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan larangan mudik diterapkan dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi.
"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Keputusan pemerintah untuk melarang mudik untuk meredam persebaran virus corona bukan tanpa risiko.
Sebab jika bicara soal ekonomi, mudik memang jadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan perekonomian pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri setiap tahun.
Baca juga: Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB
Chief Economist PT Bank Permata (Tbk) menjelaskan, aktivitas mudik pada umumnya menciptakan perputaran yang yang besar dan cepat di daerah. Pasalnya, sejumlah uang berpindah dari Jabodetabek ke seluruh daerah di Indonesia.
Dengan pelarangan mudik ini, perputaran uang dari kota ke daerah berpotensi raib hingga Rp 120 triliun.
"Jika kita mengasumsikan jumlah pemudik sekitar 18 juta orang atau sekitar 12 juta keluarga dan jika setiap keluarga membawa rata-rata uang sekitar Rp 7,5- Rp 10 juta, maka transfer uang ke daerah paling tidak mencapai sekitar Rp 90 triliun hingga Rp 120 triliun," ujar Josua ketika dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Josua pun mengatakan, perputaran uang yang tercipta di daerah tujuan mudik juga menciptakan redistribusi ekonomi dari kota khususnya Jabodetabek ke daerah yang selanjutnya dapat memberikan stimulasi aktivitas produktif masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Fakta-fakta Soal Larangan Mudik Lebaran
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan