Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Potensi Perputaran Uang dari Kota ke Desa Raib hingga Rp 120 Triliun

Kompas.com - 24/04/2020, 14:37 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) resmi memberlakukan pelarangan mudik lebaran.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan larangan mudik diterapkan dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Keputusan pemerintah untuk melarang mudik untuk meredam persebaran virus corona bukan tanpa risiko.

Sebab jika bicara soal ekonomi, mudik memang jadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan perekonomian pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri setiap tahun.

Baca juga: Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB

Chief Economist PT Bank Permata (Tbk) menjelaskan, aktivitas mudik pada umumnya menciptakan perputaran yang yang besar dan cepat di daerah. Pasalnya, sejumlah uang berpindah dari Jabodetabek ke seluruh daerah di Indonesia.

Dengan pelarangan mudik ini, perputaran uang dari kota ke daerah berpotensi raib hingga Rp 120 triliun.

"Jika kita mengasumsikan jumlah pemudik sekitar 18 juta orang atau sekitar 12 juta keluarga dan jika setiap keluarga membawa rata-rata uang sekitar Rp 7,5- Rp 10 juta, maka transfer uang ke daerah paling tidak mencapai sekitar Rp 90 triliun hingga Rp 120 triliun," ujar Josua ketika dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Josua pun mengatakan, perputaran uang yang tercipta di daerah tujuan mudik juga menciptakan redistribusi ekonomi dari kota khususnya Jabodetabek ke daerah yang selanjutnya dapat memberikan stimulasi aktivitas produktif masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Simak Fakta-fakta Soal Larangan Mudik Lebaran

Berpotensi rebound di kuartal IV

Dengan pelarangan mudik dari pemerintah, redistribusi ekonomi dari perkotaan ke daerah/desa cenderung akan berkurang sekitar 80 hingga 90 persen pada kuartal II tahun ini.

Namun demikian, keputusan pemerintah untuk memindahkan libur Idul Fitri ke akhir tahun membuat potensi dampak ekonomi lebaran juga akan bergeser ke kuartal IV tahun ini.

Seperti diketahui, Pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com