Menurut dia, pekan depan pemerintah akan mengumumkan secara resmi mengenai perluasan insentif pajak ke 18 sektor.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, pemerintah menjelaskan ketentuan ini untuk industri pengolahan.
Insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan yang ditanggung pemerintah, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen, serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp 5 miliar.
Baca juga: Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020
Dari 18 sektor yang dipastikan mendapatkan insentif perpajakan, ada lebih dari 1.000 Klasifikasi Baku Lapangan Kerja (KBLI) yang mendapat keringanan pajak tersebut, diantaranya perusahaan media atau pers dan agen perjalanan.
Berikut 18 sektor usaha yang mendapatkan insentif perpajakan berdasarkan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia (KBLI):
Baca juga: Mudik Dilarang, Potensi Perputaran Uang dari Kota ke Desa Raib hingga Rp 120 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.