Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pastikan Tak Larang Penerbangan Internasional

Kompas.com - 24/04/2020, 21:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan memastikan penerbangan rute internasional dari dan menuju Indonesia tak dilarang. Namun, penerbangan tersebut tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan tersebut mengatur soal skema pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19, dan mulai berlaku dari 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.

Baca juga: Citilink Hentikan Penerbangan, Ini Call Center untuk Refund Tiket

“Selanjutnya, kami akan tetap memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Menurut Novie, pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan/Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Baca juga: Mulai Besok, Garuda Setop Penerbangan dari Wilayah PSBB

Selain penerbangan internasional, aturan ini juga memberi pengecualian bagi transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Selanjutnya, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat tak akan dilarang.

Novie menambahkan, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku yaitu penumpang dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) tanpa dikenakan biaya. Lalu, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

Serta memberikan voucher tiket senilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

Baca juga: Larangan Mudik, Pesawat Komersil Masih Bisa Angkut Penumpang di Luar Wilayah PSBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com