Wanita asal Pangandaran ini mengaku prihatin sekaligus sedih karena tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain memberi pendapat.
"Ya prihatin saja, cannot do anything. Sedih saja. saya akan suarakan pendapat saya untuk reminding everyone. Bagaimanapun juga sebagai warga negara, saya punya tanggung jawab untuk menyuarakan sesuatu untuk menjadi lebih baik," kata Susi.
Salah satu kebijakan yang diubah tak lain adalah larangan ekspor benih lobster. Ekspor benih lobster, kepiting bertelur, dan rajungan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016.
Baca juga: Minta RS BUMN Utamakan Produk Domestik, Erick Thohir: Saya Bukan Anti-impor
Pasal 5 beleid menyebutkan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Sementara dalam pasal 7 ayat (3), bagi yang mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dengan kondisi yang tak sesuai bisa dikenakan sanksi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sendiri beberapa kali menuturkan akan mengubah beragam peraturan menteri sebelumnya, termasuk Permen 56 Tahun 2016 ini.
"Ini kan sudah dijalankan Ibu Susi tapi ada beberapa yang masih buntu. Ini kita buka, yang baik kita akan teruskan. Salah satu yang buntu itu ya seperti komunikasi dengan nelayan. Nelayan protes dianggap dibiayai. Contoh-contoh itulah kita enggak bisa buka semuanya," ujar Edhy beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kebijakannya Banyak Diubah, Susi: Prihatin, Sedih Saja...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.