Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger dengan Bank Banten Disetujui, Ini Kata Dirut BJB

Kompas.com - 25/04/2020, 16:17 WIB
Reni Susanti,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bank BJB menyiapkan beberapa langkah dengan teliti dan hati-hati terkait mergernya bank tersebut dengan Bank Banten.

Hal ini menindaklanjuti Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Kamis, (23/4/2020).

“Kami akan mempersiapkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan kedua belah pihak,” ujar Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: OJK Setujui Merger Bank Banten dan Bank BJB

Sebagai langkah awal, pihaknya menyiapkan due diligence. Ia memastikan, proses ini dilakukan secara cermat, profesional, dan independen.

“Sinergi bisnis tentunya akan dilakukan dengan teliti dan hati-hati sesuai prinsip tata kelola yang baik dalam upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkap Yuddy.

Berita sebelumnya, Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, pihaknya segera memproses permohonan rencana merger Bank Banten dan Bank BJB tersebut.

Rencana merger telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten.

Dalam kerangka LOI disebutkan, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten.

Nantinya, Bank BJB akan menempatkan dana line money market atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

"Dalam proses pelaksanaan merger Bank BJB akan melakukan due diligence. OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap merger sesuai ketentuan," ujar Anto.

Baca juga: Tindak Lanjuti Perppu, OJK Terbitkan Aturan soal Merger Bank-bank Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com