Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Mudik, ASDP Tetap Layani Penyeberangan di Bakauheni

Kompas.com - 25/04/2020, 20:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan tetap beroperasi normal hingga saat ini meski ada instruksi larangan mudik dari pemerintah pusat. Aktivitas penyeberangan tetap berjalan seperti biasa di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Untuk Pelabuhan Bakauheni tidak ada penutupan. Nggak ada arahan penutupan atau pembatasan," terang Humas ASDP Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).

Lanjut dia, pihaknya juga masih menjual tiket untuk penyeberangan Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak di Banten, baik untuk kendaraan maupun perorangan.

Soal pembatasan maupung larangan melintas, hal itu tidak diatur oleh ASDP, melainkan wewenang dari Kepolisian.

Baca juga: Mudik Dilarang, IPC Siap Hentikan Layanan Terminal Penumpang Tanjung Priok

"Bila penumpang yang beli tiket ya kami seberangkan, karena tugas kami hanya sebagai pelayanan. Jadi aktivitas kapal seperti biasanya, walaupun untuk angkutan barang dan kebutuhan logistik lebih diprioritaskan," ungkap dia.

"Pembatasan kendaraan pribadi, orang, kecuali logistik ya. Pengendara kendaraan pribadi juga akan ditanya dulu, kalau tidak diperbolehkan (menyeberang ke Bakauheni) ya putar balik. Sudah ada koordinasi ASDP Merak, BPTD, dan Dirlantas. Infonya begitu yang saya peroleh," kata dia lagi.

Sebelumnya, ASDP juga membatasi jumlah tiket angkutan penyeberangan laut guna mengantisipasi penumpukan penumpang di pelabuhan.

Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian jumlah tiket sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca juga: ASDP Batasi Jumlah Tiket Penyeberangan Kapal

"Tiket (kapal penyeberangan) yang dijual dibatasi," kata Ira.

Ira menambahkan, pembatasan kuota juga akan kembali disesuaikan apabila pada akhirnya pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran 2020.

Menurut dia, pembatasan akan dapat berjalan lancar sejalan dengan diwajibkannya calon penumpang untuk membeli tiket secara online atau e-ticketing.

Pasalnya, dengan diwajibkannya pembelian tiket secara online, ASDP dapat mengetahui berapa kebutuhan jasa penyeberangan kapal dan calon penumpang dapat mengetahui ketersediaan tiket.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com