PERTUMBUHAN ekonomi tahun 2020 yang awalnya ditargetkan di kisaran 5,3-5,6 persen, kini diprediksi hanya akan mencapai separuhnya sebagai dampak dari pandemi virus corona (COVID-19).
Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya akan berada di level 2,3 persen.
Bahkan dalam kondisi yang terburuk, diprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa minus 0,4 persen.
Dalam menghadapi situasi yang genting ini, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar tidak minus.
Salah satunya adalah dengan menjaga stablitas daya beli masyarakat agar tingkat konsumsi rumah tangga tidak melorot. Diakui bahwa pertumbuhan perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga (PK-RT) yang mencakup lebih dari separuh PDB Indonesia.
Sebagai gambaran saja, pada tahun 2019, dari 5,17 persen pertumbuhan ekonomi nasional, konsumsi rumah tangga menyumbang 2,74 persen atau lebih dari separuh pertumbuhan ekonomi tersebut.
Lantas bagaimana dengan memastikan pertumbuhan ekonomi nasional? Sejumlah langkah telah diambil pemerintah salah satunya adalah pemberian paket stimulus fiskal pada tiga aspek yang mencakup aspek kesehatan, perlindungan sosial, serta upaya menjaga kinerja pelaku usaha.
Langkah tersebut juga perlu dibarengi dengan perlunya regulasi yang tanggap terhadap dinamika perekonomian.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan inisiasi kebijakan yang berorientasi pada kepastian usaha bagi para pelaku usaha, terutama bagi industri-industri baru yang memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Salah satu contoh potensi industri baru tersebut adalah industri produk tembakau alternatif. Sebagai gambaran, dari sektor industri baru ini yang direkognisi oleh pemerintah pada tahun 2017, pada 2019 telah menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 426,6 miliar melalui pengenaan tarif cukai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.