Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fathudin Kalimas
Direktur Poskolegnas UIN Jakarta

Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Secercah Asa di Tengah Ancaman Resesi

Kompas.com - 25/04/2020, 21:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERTUMBUHAN ekonomi tahun 2020 yang awalnya ditargetkan di kisaran 5,3-5,6 persen, kini diprediksi hanya akan mencapai separuhnya sebagai dampak dari pandemi virus corona (COVID-19).

Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya akan berada di level 2,3 persen.

Bahkan dalam kondisi yang terburuk, diprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa minus 0,4 persen.

Dalam menghadapi situasi yang genting ini, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar tidak minus.

Salah satunya adalah dengan menjaga stablitas daya beli masyarakat agar tingkat konsumsi rumah tangga tidak melorot. Diakui bahwa pertumbuhan perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga (PK-RT) yang mencakup lebih dari separuh PDB Indonesia.

Sebagai gambaran saja, pada tahun 2019, dari 5,17 persen pertumbuhan ekonomi nasional, konsumsi rumah tangga menyumbang 2,74 persen atau lebih dari separuh pertumbuhan ekonomi tersebut.

Lantas bagaimana dengan memastikan pertumbuhan ekonomi nasional? Sejumlah langkah telah diambil pemerintah salah satunya adalah pemberian paket stimulus fiskal pada tiga aspek yang mencakup aspek kesehatan, perlindungan sosial, serta upaya menjaga kinerja pelaku usaha.

Langkah tersebut juga perlu dibarengi dengan perlunya regulasi yang tanggap terhadap dinamika perekonomian.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan inisiasi kebijakan yang berorientasi pada kepastian usaha bagi para pelaku usaha, terutama bagi industri-industri baru yang memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Salah satu contoh potensi industri baru tersebut adalah industri produk tembakau alternatif. Sebagai gambaran, dari sektor industri baru ini yang direkognisi oleh pemerintah pada tahun 2017, pada 2019 telah menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 426,6 miliar melalui pengenaan tarif cukai.

Belum lagi penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan usaha di skala retail di sektor industri ini.

Sangat disayangkan, hingga saat ini pemerintah belum meregulasi sektor produk tembakau alternatif.

Padahal regulasi yang tersedia tentang produk tembakau alternatif saat ini hanya berfokus pada penerimaan pendapatan cukai dari produk hasil inovasi teknologi. Beleid tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam peraturan tersebut, produk tembakau alternatif, termasuk produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dengan besaran tarif cukai 57 persen. Kendati tarif tersebut merupakan tarif cukai tertinggi yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di satu sisi, kebijakan tersebut berdampak positif bagi perekonomian nasional, dimana telah membuka ruang bagi pelaku usaha di industri ini untuk terus tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com