Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Gaji PNS yang Sempat Tak Bisa Dicairkan di Bank Banten

Kompas.com - 26/04/2020, 10:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, banyak antrean panjang terjadi di sejumlah ATM milik Bank Banten. Mereka yang rela antre sebagian besar adalah para PNS yang hendak mencairkan gaji mereka.

Masyarakat rupanya banyak yang melakukan aksi pengambilan uang alias rush di bank yang sebelumnya bernama Bank Pundi itu. Rush terjadi setelah Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan dana kas daerah di Bank Banten ke Bank BJB. Masyarakat khawatir Bank Banten tak lagi memiliki uang tunai.

Menurut Wahidin, dana kas daerah Pemprov Banteng sudah disimpan di Bank Banten sejak tahun 2016 atau sebelum dirinya menjabat.

Pemindahan dana milik Pemprov Banten dilakukan setelah bank tersebut terlambat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) dan dana jaring pengaman sosial untuk penanggulangan dampak wabah virus corona (Covid-19).

Baca juga: Bank Banten antara Keluarga Widjaja, Sandiaga Uno, dan Wahidin Halim

"Sehingga, dibutuhkan aksi pemindahan dana kas daerah," ujar Wahidin dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Kontan, Kamis (26/4/2020).

Sebelumnya pada 17 April lalu, Bendara Umum Daerah (BUD) Pemprov Banten sudah meminta Bank Banten segera mencairkan DBH pajak ke kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Namun rupanya Bank Banten belum bisa merealisasikan pencairan DBH yang berarti bank tersebut mengalami gagal bayar. Bahkan, pada Februari 2020, ada lebih dari Rp 181 miliar DBH pajak dan Rp 709,21 miliar dana jaring pengaman yang telat disalurkan.

Klimaksnya, hingga 21 April, dana tersebut belum bisa dicairkan. Keputusan untuk memindahkan dana kas daerah tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Nomor 580/Kep.144-Huk/2020 yang ditandatangani pada 21 April 2020.

Dalam surat tersebut juga tercantum informasi bahwa ada laporan dari Direktur PT Bank Pembangunan Daerah Banten yang menyatakan bahwa Bank Banten mengalami kesulitan likuiditas.

Baca juga: Merger dengan Bank Banten Disetujui, Ini Kata Dirut BJB

Wahidin mengaku sudah menyampaikan apa yang terjadi pada Bank Banten ke berbagai pihak dan difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Khawatir dana APBD pemerintah daerahnya mengendap dan tak bisa dicairkan, Wahidin akhirnya bergerak cepat dan memutuskan memindahkan dananya dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB).

Wahidin sendiri meminta nasabah Bank Banten tidak panik dan melakukan penarikan besar-besaran atau rush. Selain itu, pemindahan dana APBD Banten di Bank Banten ke Bank BJB sebagai bagian dari langkah merger kedua bank tersebut. 

"Masyarakat tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran (rush), karena ini bukan langkah mematikan, tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah yang kita simpan di Bank Banten," kata mantan Wali Kota Tangerang tersebut.

Merger Bank Banten dengan BJB

Wahidin yang menjabat Gubernur Banten menjadi Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten meneken kesepakatan awal lewat letter of intent (LoI) dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB alias PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR).

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Proyek LRT Bali Ditargetkan Mulai 2024, Korsel hingga Jepang Minat Jadi Investor

Proyek LRT Bali Ditargetkan Mulai 2024, Korsel hingga Jepang Minat Jadi Investor

Whats New
Pinjol AdaKami Terima 36 Laporan Penagihan Fiktif, dari Pemadam Kebakaran sampai Jasa Sedot WC

Pinjol AdaKami Terima 36 Laporan Penagihan Fiktif, dari Pemadam Kebakaran sampai Jasa Sedot WC

Whats New
IHSG Bakal Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Menguat Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Dibayangi Imbal Hasil Treasury AS, Wall Street Berakhir Hijau

Dibayangi Imbal Hasil Treasury AS, Wall Street Berakhir Hijau

Whats New
Beredar Pesan WA, UMKM Tak Jalan Tanpa TikTok, Menteri Bahlil: Jangan Adu Domba Bangsa Ini

Beredar Pesan WA, UMKM Tak Jalan Tanpa TikTok, Menteri Bahlil: Jangan Adu Domba Bangsa Ini

Whats New
Dekadensi Depedensi Dollar AS

Dekadensi Depedensi Dollar AS

Whats New
Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Cara Meminimalkan Risiko Hukum bagi Perusahaan dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi

Whats New
Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Mundur Jadi 2 Oktober 2023

Whats New
[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | 'Seller' Barang Impor di 'E-commerce' Wajib Punya Dokumen Importasi

[POPULER MONEY] Diskon Tiket KAI Expo 2023 untuk 55 KA | "Seller" Barang Impor di "E-commerce" Wajib Punya Dokumen Importasi

Whats New
Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Harga Paket Internet Biznet Bulanan dan Tahunan Semua Daerah

Spend Smart
Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Berapa Gaji yang Diterima Presiden Amerika Serikat?

Whats New
Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Hari Libur Maulid Nabi, KAI Catat Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen

Whats New
Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Mendag Ancam Blokir Social Commerce yang Ngeyel

Whats New
Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Pedagang Tanah Abang Keluhkan Harga di TikTok Shop Jauh Lebih Murah, Ini Kata Mendag

Whats New
Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Pemerintah Bakal Blokir Media Sosial yang Pertahankan Fitur Jualan Setelah 2 Kali Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com