Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Kapal Ilegal Asal Filipina dan Taiwan Tertangkap Curi Ikan di Laut Sulawesi

Kompas.com - 26/04/2020, 18:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan lagi-lagi meringkus kapal ikan asing (KIA) yang mencuri di Laut RI saat pandemi corona.

Sebuah kapal berbendera Filipina dan 1 kapal berbendera Taiwan kedapatan mencuri sumber daya kelautan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi.

Penangkapan ini seakan mempertegas KKP menjaga ketat sektor-sektor yang selama ini dianggap rawan pencurian ikan ilegal (illegal fishing).

”Hari ini kami mengkonfirmasi penangkapan 2 KIA yang terdiri dari 1 KIA berbendera Filipina dan 1 KIA berbendera Taiwan. Kedua kapal tersebut ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi pada Rabu, 22 April 2020," terang Dirjen PSDKP, Tb Haeru Rahayu dalam keterangannya, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Di Tengah Covid-19, Kapal Maling Ikan Kembali Marak di Natuna Utara

Haeru mengatakan, saat ini kedua kapal itu sudah berada di Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan tersebut berawal dari perintah gerak kepada Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 yang dinakhodai oleh Capt Priyo Kurniawan.

Maksud dari perintah gerak tak lain untuk mendeteksi lebih lanjut keberadaan dua kapal maling ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan Laut Sulawesi.

Setelah terdeteksi radar dan mendapatkan bukti visual, KP Orca 01 segera melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap kedua kapal tersebut.

”Kapal FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap lebih dulu pada pukul 11:25 WITA. Kapal berbendera Filipina tersebut mengoperasikan alat penangkapan hand line dan diawaki oleh tujuh awak kapal berkewarganegaraan Filipina," terang Tb.

Setelah berhasil melumpuhkan KIA berbendera Filipina, KP Orca 01 kemudian melakukan pengejaran terhadap KIA berbendera Taiwan.

“Kapal Sheng Teng Chun-66 ditangkap pada pukul 14:10 WITA. Kapal berbendera Taiwan yang mengoperasikan alat penangkapan ikan long line tersebut diawaki oleh sepuluh orang yang terdiri dari satu orang berkewarganegaraan Taiwan dan 9 orang berkewerganegaraan Filipina," sambungnya.

Adapun, kapal FBCA QUADRO OCHO-8888 ditangkap pada posisi koordinat 06°24.893' LU - 127°46.387' BT, sementara kapal Sheng Teng Chun-66 ditangkap pada posisi koordinat 05°59.840' LU - 127°39.937' BT.

Kapal Taiwan jarang terlihat

Dihubungi terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono secara khusus cukup kaget dengan hadirnya kapal berbendera Taiwan di wilayah perairan Indonesia.

Pasalnya, Kapas Pengawas Perikanan sudah cukup lama tidak mendeteksi dan menangkap kapal berbendera Taiwan di Laut Sulawesi. Hal ini mengindikasikan maling ikan memang marak saat pandemi.

Baca juga: Maling Ikan Kian Marak Saat Covid-19, Langkah Edhy dan Respons Susi

“Tentu semakin meningkatkan kewaspadaan kami semua, karena di tengah Covid-19 ini ada banyak pelaku illegal fishing yang mengambil keuntungan. Kami sudah instruksikan seluruh jajaran kapal pengawas untuk tetap waspada," jelasnya.

Pung, yang memimpin komando operasi tersebut menyampaikan kapal-kapal tersebut telah terdeteksi oleh air surveillance (pemantauan melalui udara) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Sekarang kita bergerak dengan sistem operasi yang efektif, perintah gerak operasi diberikan setelah indikasi keberadaan dan kegiatan illegal fishing memang cukup kuat. Kita gunakan sistem pengawasan terpadu," pungkas Pung.

Dengan ditangkapnya 2 KIA, sebanyak 32 KIA ilegal telah ditangkap selama 6 bulan masa kepemimpinan Edhy Prabowo. 32 KIA ilegal tersebut terdiri dari 15 kapal berbendera Vietnam, 8 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com