Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Blokir 80 Situs Pialang Ilegal, Ini Daftarnya

Kompas.com - 27/04/2020, 04:08 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 80 domain situs entitas tanpa izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti per Maret 2020.

Secara kumulatif, sampai dengan kuartal I-2020, Bappebti telah memblokir 103 domain situs.

“Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tidak boleh lemah. Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/2020).

Tjahya menambahkan, sesuai arahan pemerintah untuk menghentikan sementara kegiatan perkantoran sebagai pencegahan penyebaran virus corona, aparatur sipil negara (ASN) yang kini bekerja dari rumah, tetap menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca juga: Pengemudi Ojol Terimbas Pandemi Corona, Perusahaan Pialang Berjangka Ini Tak Tinggal Diam

Adapun beberapa tugas tersebut seperti melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK, termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menyatakan, dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja.

Pemblokiran bertujuan agar situs tidak dapat diakses, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Dengan demikian, masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan," ungkap Syist.

Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Perlu dipastikan investasi harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis.

Baca juga: Bappebti Tegaskan Mata Uang Kripto Bukan Alat Transaksi Pembayaran

Berikut daftar 80 domain situs tanpa izin Bappebti:

I. Entitas dengan Penawaran Investasi Berkedok Forex dengan keterangan mendompleng pialang legal.

1. http://investasiforexmingguan.blogspot.com

2. http://tradingrb.blogspot.com

3. https://profitinvestasiforex.com/

Baca juga: Bappebti: Waspada Modus Penjualan Perangkat Lunak Trading Forex

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com