Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Segera Tarik PPN Belanja Online

Kompas.com - 27/04/2020, 11:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Sehingga, hitungan Kontan.co.id, total nilai transaksi barang digital mencapai Rp 104,4 triliun, angka ini merupakan gambaran para tahun 2017. Setali tiga uang potensi penerimaan PPN mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tariff pajak konsumen sebesar 10 persen yang berlaku saat ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama melihat, ke depan potensi penerimaan pajak dari PMSE semakin besar. Menurutnya, bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil dengan pelaku usaha dalam negeri yang memang sudah memiliki kewajiban pemajakan.

Di sisi lain, untuk PPh dalam PMSE, pemerintah masih mencari cara untuk menarik pajak korporasi perusahaan digital luar negeri, sambil menunggu konsensus global. Sebab, John bilang pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda.

Baca juga: 5 Keuntungan Punya Tabungan Emas Batangan

“Oleh karena itu disepakati solusi jangka panjang yaitu pada akhir tahun 2020 untuk menghasilkan konsensus global dalam memajaki penghasilan dari ekonomi digital yaitu penentuan hak pemajakan nexus dan mengalokasikan laba global secara fairness kepada yurisdiksi pasar sumber dan yurisdiksi domisili,” terang John.

Walaupun jadwal akhir konsensus internasional sudah semakin dekat, nampaknya bisa diundur. Sebab, pandemi Covid-19 yang mengakibatkan beberapa agenda pertemuan terpaksa ada yang dibatalkan dan sebahagian lagi ditunda termasuk kemungkinan jadwal IF pada awal Juli 2020 di Berlin.

“Masih ada beberapa bulan ke depan dan semua anggota yurisdiksi IF menghormati long term solution untuk menyelesaikan BEPS Action 1. Berdasarkan hal-hal di atas, penerapan PPN atas PMSE luar negeri akan lebih diprioritaskan terlebih dahulu,” kata John.

John menyampaikan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1/ 2020, pemerintah bakal buat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan turunan PPN dalam PMSE. Sementara, untuk PPh di PMSE dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE) diperlukan Peraturan Pemerintah (PP), sambil menunggu konsensus the Organization on Ekonomic for Co-opration and Development (OECD). (Yusuf Imam Santoso | Barratut Taqiyyah Rafie)

Baca juga: BLT Dana Desa Mulai Dibagikan, Tiap Bulan Keluarga Miskin Dapat Rp 600.000

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Jangan kaget, pemerintah akan segera tarik PPN belanja online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com