JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum dilarang keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona (Covid-19) atau yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, aturan tersebut akan semakin memberatkan kondisi keuangan pengusaha angkutan umum seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP) hingga maskapai penerbangan.
Baca juga: 5 Tips Mengelola Gaji yang Dipotong Saat Pandemi Corona
"Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Djoko menjabarkan, berbagai stimulus yang dapat diberikan untuk angkutan umum darat seperti, relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, kebijakan penundaan pemungutan pajak, pembebasan pembayaran kendaraan bermotor dan retribusi lain di daerah, pembebaskan iuran BPJS.
Bukan hanya itu, pemerintah juga dinilai perlu memberikan bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum.
Kemudian, insentif juga dinilai perlu diberikan bagi angkutan umum laut seperti, mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran, pengurangan PPh 15 pada perusahaan pelayaran.
Baca juga: Harga Bensin Terbaru di Malaysia Rp 4.375 Per Liter
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.