Bisa juga insentif pengurangan PPn pada industri perkapalan, pengurangan Tarif Jasa Kepelabuhanan/Port Dues PNBP, penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis.
"Dan penundaan pengembalian kredit pada industri galangan kapal," kata Djoko.
Terakhir, insentif juga diminta diberikan kepada angkutan umum udara.
Baca juga: Jutaan TKI di Malaysia Dihantui Kelaparan
Adapun insentif yang dinilai perlu diberikan adalah, biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020,
Bisa juga insentif penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020, penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina, pengurangan bea impor suku cadang pesawat, pemberian insentif bagi penyelenggara.
"Dan pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP," ucap Djoko.
Baca juga: Pegadaian Berikan Bunga 0 Persen, Ini Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.