Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Beri Insentif untuk Sektor Transportasi Umum

Kompas.com - 27/04/2020, 12:04 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum dilarang keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona (Covid-19) atau yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, aturan tersebut akan semakin memberatkan kondisi keuangan pengusaha angkutan umum seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP) hingga maskapai penerbangan.

Baca juga: 5 Tips Mengelola Gaji yang Dipotong Saat Pandemi Corona

"Perlu dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam rangka penyelamatan sektor transportasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Djoko menjabarkan, berbagai stimulus yang dapat diberikan untuk angkutan umum darat seperti, relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman kepemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, kebijakan penundaan pemungutan pajak, pembebasan pembayaran kendaraan bermotor dan retribusi lain di daerah, pembebaskan iuran BPJS.

Bukan hanya itu, pemerintah juga dinilai perlu memberikan bantuan langsung kepada karyawan dan pengemudi perusahaan angkutan umum.

Kemudian, insentif juga dinilai perlu diberikan bagi angkutan umum laut seperti, mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran, pengurangan PPh 15 pada perusahaan pelayaran.

Baca juga: Harga Bensin Terbaru di Malaysia Rp 4.375 Per Liter

Bisa juga insentif pengurangan PPn pada industri perkapalan, pengurangan Tarif Jasa Kepelabuhanan/Port Dues PNBP, penundaan docking kapal dan perpanjangan sertifikat statutori kapal yang jatuh tempo dalam masa krisis.

"Dan penundaan pengembalian kredit pada industri galangan kapal," kata Djoko.

Terakhir, insentif juga diminta diberikan kepada angkutan umum udara.

Baca juga: Jutaan TKI di Malaysia Dihantui Kelaparan

Adapun insentif yang dinilai perlu diberikan adalah, biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, stimulus PJP4U sebesar lebih kurang Rp 150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020,

Bisa juga insentif penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020, penundaan biaya deposit dan potongan harga biaya avtur dari PT Pertamina, pengurangan bea impor suku cadang pesawat, pemberian insentif bagi penyelenggara.

"Dan pelayanan Navigasi Penerbangan berupa pengurangan/ penundaan PNBP," ucap Djoko.

Baca juga: Pegadaian Berikan Bunga 0 Persen, Ini Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com