Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Cuti Sakit atau Istri Hamil, ASN Diperbolehkan Pulang Kampung

Kompas.com - 27/04/2020, 12:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negeri Supranawa Yusuf mengatakan, ada pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan pergi ke luar daerah.

Sejumlah pengecualian tersebut antara lain karena sakit, ASN hamil atau istri hamil.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020, mengatur Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Corona Virus Diseases (Covid-19).

Baca juga: ASN yang Mudik Sebelum Larangan Tidak Kena Sanksi

"Apabila ada ASN yang pulang karena sakit, tentu ini kita mengacu pada surat edaran Menpan yang sudah dikeluarkan. Itu termasuk di dalam pengecualian," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Supranawa menambahkan, ASN yang termasuk dalam pengecualian tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pengawas mereka.

Caranya adalah dengan mengajukan surat cuti.

"Jadi, ada ASN dengan terpaksa harus melakukan bepergian diantaranya karena sakit, harus mengajukan cuti alasan penting termasuk kalau ada yang sakit keluarga terdekatnya, istri, orang tua, atau anak kandung tentu masuk kategori bisa dikecualikan," terang dia.

Baca juga: PNS dan Keluarganya Dilarang Mudik, Sanksinya Berat jika Melanggar

Karena alasan tersebut, maka ASN yang bepergian ke luar daerah atau cuti dengan syarat pengecualian ini tidak akan dikenakan sanksi apapun.

"Oleh karena itu tidak dilakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ASN diperbolehkan cuti atau bepergian ke luar daerah sepanjang alasan sakit atau kehamilan harus mendapat persetujuan pimpinannya terlebih dahulu.

"Memang di SE Menpan itu sudah disebutkan, dalam keadaan terpaksa atas izin atasan langsung itu dimungkinkan seseorang itu bepergian ke luar daerah. Sehingga kata kuncinya di sini, apakah atasannya itu memberikan izin," ujar Haryomo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terapkan Ekonomi Sirkular, Aqua Gandeng Ikatan Pemulung

Terapkan Ekonomi Sirkular, Aqua Gandeng Ikatan Pemulung

Whats New
Inflasi Medis Kerek Pembayaran Klaim AXA Financial Indonesia

Inflasi Medis Kerek Pembayaran Klaim AXA Financial Indonesia

Whats New
Wirausaha Muda Butuh Tingkatkan Kompetensi, Program Bimbingan Jadi Solusi

Wirausaha Muda Butuh Tingkatkan Kompetensi, Program Bimbingan Jadi Solusi

Whats New
Terbang ke Jepang, Menhub Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Terbang ke Jepang, Menhub Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Whats New
Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Forum APEC SMEWG, Menteri Teten Ajak Tingkatkan Kolaborasi terkait UKM

Whats New
Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Ekonom Sebut Program Gas Murah Berisiko Bikin Defisit APBN

Whats New
Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Hartadinata Abadi Bakal Tebar Dividen Rp 15 Per Saham

Whats New
Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com